3 Jun 2020
Perempuan merupakan agen perubahan untuk sekitarnya. Salah satunya yakni dalam pengelolaan lingkungan hidup. Perempuan mempunyai potensi dan peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam maupun lingkungan hidup. Namun, karena masih melekatnya kultur patriarki dalam masyarakat Indonesia, membuat peran perempuan sedikit banyak menjadi terpinggirkan.
Dalam kultur patriarki, perempuan lebih banyak bekerja pada sektor domestik, sedangkan laki-laki lebih banyak bekerja pada sektor publik. Perempuan sebagai pengelola rumah tangga, pada kenyataannya memang lebih identik dengan pekerjaan seperti membersihkan rumah, mencuci, merawat anak, dan sebagainya.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut jika ditinjau lebih lanjut, cukup dekat dengan banyak masalah pencemaran lingkungan seperti sampah rumah tangga. Dari sini saja sudah dapat terlihat dilihat bahwa perempuan punya peran penting pada upaya pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Lainnya: Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
Di Indonesia, peran perempuan dalam pengelolaan lingkungan hidup sebenarnya tersirat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada pasal 70, tentang peran masyarakat, disebutkan bahwa:
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan pemikiran yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peran masyarakat dapat berupa:
Pengawasan sosial
Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan
Penyampaian informasi dan/atau laporan
Peran masyarakat dilakukan untuk:
Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial
Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
Berdasarkan UU tersebut, perempuan juga merupakan bagian dari masyarakat, yang mana memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta aktif dalam pengelolaan lingkungan.
Perempuan Sebagai Pengawas Sosial
Perempuan harus berkomitmen untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan timbulnya kerusakan lingkungan. Bentuk komitmen perempuan dalam menyelamatkan dan melestarikan lingkungan hidup, dengan semaksimal mungkin mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan.
Beberapa kegiatan sederhana yang dapat dilakukan perempuan semisal dengan mengurangi pemakaian kosmetik dan produk kecantikan yang menggunakan bahan baku fosil, mengurangi pemakaian deterjen yang berlebihan, mengurangi penggunaan plastik dengan cara membawa tas yang bisa dipakai berulang-ulang untuk memasukkan barang atau bahan belanjaan, juga mengelola dan memanfaatkan sampah rumah tangga, misalnya sampah basah dapat dikubur dalam tanah dan dijadikan kompos sedangkan sampah kering seperti kertas bekas dan botol-botol dapat didaur ulang atau digunakan lagi.
Perempuan Sebagai Pemberi Saran, Pendapat, Usul, Keberatan, Pengaduan
Dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, keterlibatan perempuan dalam dunia politik utamanya dalam legislatif, diberikan kuota sebesar 30 persen. Adanya kuota untuk perempuan dimaksudkan agar perempuan juga mengambil peran dalam pengambilan kebijakan.
Kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup, di sini perempuan dapat turut serta menentukan arah kebijakan terkait lingkungan hidup. Perempuan dapat berperan aktif memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Perempuan Sebagai Penyampai Informasi
Perempuan wajib memiliki pengetahuan yang cukup tentang lingkungan hidup. Di dalam sebuah keluarga, perempuan memiliki peran penting yaitu sebagai pendidik pertama bagi anak-anaknya. Pendidikan dan pengetahuan tentang lingkungan hidup dapat ditanamkan pada anak-anak sejak dini melalui perempuan.
Ketika pola hidup ramah lingkungan ditanamkan dan diterapkan dalam sebuah keluarga, maka anak akan terbiasa dalam menjaga lingkungannya. Kebiasaan baik ini lalu berkembang menjadi sebuah kesadaran dan mengakar dalam diri anak-anak, sehingga kelak di masa depan terbentuk generasi-generasi yang peduli pada lingkungan. Dari sini dapat dilihat bahwa perempuan mempunyai peranan strategis untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.
Baca juga: Pesisir Tambakrejo Enggan Tenggelam dan Upaya Kelompok Camar Menjaga Sisa Mangrove yang Ada!
Nama mereka mungkin jarang terdengar di telinga Anda. Barangkali, kemunculannya di media sosial pun tak sebegitu ramai hingga menarik perhatian Anda. Namun, sepak terjangnya dalam aksi-aksi pelestarian lingkungan rasa-rasanya patut untuk membuat kita barang sebentar mengalihkan perhatian kepada mereka. Ya, siapa mereka?
Tahukah Anda, meski kampungnya tenggelam oleh abrasi, Mak Jah masih memilih untuk bertahan, menanam dan merawat hutan mangrove yang ada. Perempuan berumur 53 tahun ini menghabiskan puluhan tahun menanam mangrove demi hijaunya pesisir Desa Bedono, Demak.
Selain mengurus rumah tangga, sehari-harinya Mak Jah akan menyiapkan bibit mangrove, menanamnya, hingga menanam kembali bibit mangrove yang rusak akibat tersapu angin atau ombak. Dengan tangan Mak Jah sendiri, dirinya memastikan bibit-bibit mangrove yang ditanam tumbuh subur memberikan manfaat bagi kehidupan.
Dari Demak kita bergeser menuju Pulau Pari Kepulauan Seribu. Sosok perempuan bernama Teh Aas bersama kelompok perempuan nelayan Pulau Pari menolak pada dampak buruk perubahan iklim. Mereka rutin mengadakan kegiatan penanaman mangrove hingga bersih-bersih pantai, demi menjaga kelestarian lingkungan setempat.
Pulau Pari menjadi salah satu dari sekian banyak kawasan pesisir yang terdampak perubahan iklim hingga pencemaran lingkungan. Kini, masyarakat yang dipaksa menanggung akibatnya. Tangkapan nelayan menurun bahkan banjir rob yang terjadi semakin parah dari tahun-tahun sebelumnya.
Lalu, ada Alpiah, yang bersama Kelompok Bahagia Berkarya atau Kebaya punya cara sendiri dalam menjaga kawasan hutan mangrove senantiasa lestari di Muara Gembong Bekasi. Alpiah bersama Kelompok Kebaya rutin menanam mangrove serta mengolahnya menjadi berbagai produk turunan yang bermanfaat.
Buah mangrove dari hasil penanaman, Mereka olah menjadi berbagai produk makanan seperti sirup, jus, keripik, kopi, hingga teping mangrove. Semua proses dari hulu hingga hilirnya, dari penanaman, pemanenan, sampai pengolahannya dilakukan oleh Alpiah bersama Kelompok Kebaya. Harapannya, hutan mangrove terjaga dan lestari dan masyarakat juga ikut merasakan manfaat langsungnya. (Artikel Kolaborasi Intan Widianti Kartika Putri dan Nisyya Izzatin Naila / Ecolify)
Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/114096-ID-partisipasi-perempuan-dalam-pengelolaan.pdf
Hingga saat ini LindungiHutan menanam lebih dari 700 RIBU pohon di 50+ lokasi penanaman yang ada. Dalam prosesnya, kami juga melibatkan kelompok masyarakat setempat selama melakukan penanaman, pengelolaan, hingga monitoring pohon.
Search Engine Optimization Content Writer
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"