Mengenal ISO 26000 sebagai Pedoman Pelaksanaan CSR

Mengenal ISO 26000 sebagai Pedoman Pelaksanaan CSR

3 Jun 2020

ISO (International Organization for Standardization) sebagai kepala induk Organisasi Standarisasi Internasional, pada bulan September tahun 2004 lalu, memiliki inisiatif untuk mengundang beragam pihak dan membentuk tim guna memprakarsai lahirnya panduan serta standarisasi tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000 : Guidance Standard on Social Responsibility. 

Selanjutnya : Suatu Amalan dan Kebaikan yang Dapat Tumbuh Seiring Menghijaunya Bumi

'Rio Earth Summit on the Environment'  di tahun 1992 serta 'World Summit on Sustainable Development (WSSD)' di tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan, mencerminkan pemahaman umum bahwa Social Responsibility sangat berpengaruh untuk keberlanjutan sebuah organisasi. Sedangkan pengaturan dalam kegiatan ISO dan Tanggung Jawab Sosial, terletak pada pemahaman umum tersebut yang telah berkembang hingga saat ini.

Perkembangan ISO 26000 dan Penerapan Social Responsibility di Perusahaan

Pedoman Pelaksanaan ISO 26000 untuk CSR

Pembentukan ISO 26000 dimulai pada tahun 2001, ketika badan ISO, meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan kembali penyusunan standar Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Selanjutnya, laporan COPOLCO mengenai pembentukan 'Strategic Advisory Group on Social Responsibility' pada tahun 2002, diadopsi oleh badan ISO dan pada bulan Juni 2004 tahun berikutnya diadakan pre-conference dan conference untuk negara-negara berkembang. Pada bulan Oktober tahun 2004, New York Item Proposal diedarkan kepada seluruh negara anggota. Dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dengan hasil 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak menyatakan kesetujuannya terhadap proposal tersebut.

Perkembangan dan perubahan penyusunan proposal tersebut dilaksanakan. Mulanya, istilah CSR atau Corporate Social Responsibility diubah menjadi Social Responsibility dimana, menurut komite bayangan yang berasal dari Indonesia, ISO 26000 sudah seharusnya diperuntukkan kepada seluruh bentuk organisasi, bukan hanya korporasi. Baik swasta, maupun publik.

ISO 26000 menyediakan seluruh akses standar pedoman yang sifatnya sukarela mengenai sebuah bentuk tanggung jawab sosial sebuah institusi dengan mencakup seluruh sektor badan publik, badan privat baik di negara berkembang maupun di negara maju. Melalui ISO 26000, organisasi akan memberikan tambahan nilai kepada aktivitas tanggung jawab sosial yang saat ini berkembang. Melalui beberapa cara yang diantaranya ;

  • Mengembangkan sebuah konsensus mengenai pengertian tanggung jawab sosial dan isunya

  • Menyediakan pedoman translasi prinsip kegiatan yang memberikan dampak efektif

  • Memilah praktik terbaik yang telah berkembang dan menyebarluaskannya guna kebaikan antar komunitas maupun masyarakat internasional

Apabila ingin menelisik lebih lanjut mengenai para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility yang secara berkelanjutan juga mengembangkan tanggung jawab sosial, maka masalah Social Responsibility akan mencakup tujuh hal yang berkesinambungan;

  • Pengembangan Masyarakat

  • Konsumen

  • Praktek Kerja Institusi yang Sehat

  • Lingkungan'

  • Ketenagakerjaan

  • Hak Asasi Manusia

  • Organisasi Naungan Pemerintah

ISO 26000 juga menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab sebuah organisasi mengenai dampak yang ditimbulkan dari keputusan serta aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Melalui perilaku yang transparan dan etis, serta;

  • Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat

  • Memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder

  • Berlaku dan bertindak sesuai dengan hukum yang berjalan serta konsisten terhadap norma internasional

  • Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi baik dalam bentuk kegiatan, produk maupun jasa

Pada konsep ISO 26000, penerapan Social Responsibility sudah seharusnya terintegrasi pada seluruh aktifitas organisasi dan mencakup tujuh isu pokok yang telah disebutkan di atas. Sehingga, jika sebuah perusahaan hanya memperhatikan sebuah isu yang menjadi fokus utamanya, maka berdasarkan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.

Prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi pedoman bagi pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi;

  • Kepatuhan terhadap hukum yang berjalan

  • Menghormati instrumen / badan internasional

  • Menghormati seluruh stakeholder dan kepentingannya

  • Akuntabilitas

  • Transparansi

  • Perilaku yang tidak beretika

  • Pelaksanaan tindakan pencegahan

  • Hormat terhadap dasar-dasar HAM

Sebelumnya, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat guidelines dan bukan merupakan pemenuhan persyaratan. Karena ISO 26000 memang tidak dirancang sebagai standar sistem sebuah manajemen dan tidak diperuntukkan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO lainnya.

Ketidakseragaman dalam penerapan CSR di seluruh dunia, menimbulkan kecenderungan tersendiri pada pelaksanaannya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya sebuah pedoman internasional hadir dan dijadikan rujukan utama mengenai pembuatan pedoman CSR yang umum diberlakukan, serta menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia. (Intan Widianti Kartika PutriEcolify)

Tertarik Menjalankan Program Penghijauan Bersama LindungiHutan?

Hingga saat ini LindungiHutan menanam lebih dari 700 RIBU pohon di 50+ lokasi penanaman yang ada. Dalam prosesnya, kami juga melibatkan kelompok masyarakat setempat selama melakukan penanaman, pengelolaan, hingga monitoring pohon.

Apa yang LindungiHutan Lakukan?



Kategori

Lihat Cerita Lainnya

Ecolify.org For Future Worth Living
Ecolify.org For Future Worth Living Ecolify.org For Future Worth Living

Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.

Hubungi kami

email:
kartika[at]lindungihutan.com

wa / phone:
+62 813 2918 1389

location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia

legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.

Ikuti Kami

Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living

LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"