3 Jun 2020
ISO (International Organization for Standardization) sebagai kepala induk Organisasi Standarisasi Internasional, pada bulan September tahun 2004 lalu, memiliki inisiatif untuk mengundang beragam pihak dan membentuk tim guna memprakarsai lahirnya panduan serta standarisasi tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000 : Guidance Standard on Social Responsibility.
Selanjutnya : Suatu Amalan dan Kebaikan yang Dapat Tumbuh Seiring Menghijaunya Bumi
'Rio Earth Summit on the Environment' di tahun 1992 serta 'World Summit on Sustainable Development (WSSD)' di tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan, mencerminkan pemahaman umum bahwa Social Responsibility sangat berpengaruh untuk keberlanjutan sebuah organisasi. Sedangkan pengaturan dalam kegiatan ISO dan Tanggung Jawab Sosial, terletak pada pemahaman umum tersebut yang telah berkembang hingga saat ini.
Pembentukan ISO 26000 dimulai pada tahun 2001, ketika badan ISO, meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan kembali penyusunan standar Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Selanjutnya, laporan COPOLCO mengenai pembentukan 'Strategic Advisory Group on Social Responsibility' pada tahun 2002, diadopsi oleh badan ISO dan pada bulan Juni 2004 tahun berikutnya diadakan pre-conference dan conference untuk negara-negara berkembang. Pada bulan Oktober tahun 2004, New York Item Proposal diedarkan kepada seluruh negara anggota. Dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dengan hasil 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak menyatakan kesetujuannya terhadap proposal tersebut.
Perkembangan dan perubahan penyusunan proposal tersebut dilaksanakan. Mulanya, istilah CSR atau Corporate Social Responsibility diubah menjadi Social Responsibility dimana, menurut komite bayangan yang berasal dari Indonesia, ISO 26000 sudah seharusnya diperuntukkan kepada seluruh bentuk organisasi, bukan hanya korporasi. Baik swasta, maupun publik.
ISO 26000 menyediakan seluruh akses standar pedoman yang sifatnya sukarela mengenai sebuah bentuk tanggung jawab sosial sebuah institusi dengan mencakup seluruh sektor badan publik, badan privat baik di negara berkembang maupun di negara maju. Melalui ISO 26000, organisasi akan memberikan tambahan nilai kepada aktivitas tanggung jawab sosial yang saat ini berkembang. Melalui beberapa cara yang diantaranya ;
Mengembangkan sebuah konsensus mengenai pengertian tanggung jawab sosial dan isunya
Menyediakan pedoman translasi prinsip kegiatan yang memberikan dampak efektif
Memilah praktik terbaik yang telah berkembang dan menyebarluaskannya guna kebaikan antar komunitas maupun masyarakat internasional
Apabila ingin menelisik lebih lanjut mengenai para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility yang secara berkelanjutan juga mengembangkan tanggung jawab sosial, maka masalah Social Responsibility akan mencakup tujuh hal yang berkesinambungan;
Pengembangan Masyarakat
Konsumen
Praktek Kerja Institusi yang Sehat
Lingkungan'
Ketenagakerjaan
Hak Asasi Manusia
Organisasi Naungan Pemerintah
ISO 26000 juga menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab sebuah organisasi mengenai dampak yang ditimbulkan dari keputusan serta aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Melalui perilaku yang transparan dan etis, serta;
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat
Memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder
Berlaku dan bertindak sesuai dengan hukum yang berjalan serta konsisten terhadap norma internasional
Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi baik dalam bentuk kegiatan, produk maupun jasa
Pada konsep ISO 26000, penerapan Social Responsibility sudah seharusnya terintegrasi pada seluruh aktifitas organisasi dan mencakup tujuh isu pokok yang telah disebutkan di atas. Sehingga, jika sebuah perusahaan hanya memperhatikan sebuah isu yang menjadi fokus utamanya, maka berdasarkan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.
Prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi pedoman bagi pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi;
Kepatuhan terhadap hukum yang berjalan
Menghormati instrumen / badan internasional
Menghormati seluruh stakeholder dan kepentingannya
Akuntabilitas
Transparansi
Perilaku yang tidak beretika
Pelaksanaan tindakan pencegahan
Hormat terhadap dasar-dasar HAM
Sebelumnya, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat guidelines dan bukan merupakan pemenuhan persyaratan. Karena ISO 26000 memang tidak dirancang sebagai standar sistem sebuah manajemen dan tidak diperuntukkan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO lainnya.
Ketidakseragaman dalam penerapan CSR di seluruh dunia, menimbulkan kecenderungan tersendiri pada pelaksanaannya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya sebuah pedoman internasional hadir dan dijadikan rujukan utama mengenai pembuatan pedoman CSR yang umum diberlakukan, serta menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia. (Intan Widianti Kartika Putri/ Ecolify)
Hingga saat ini LindungiHutan menanam lebih dari 700 RIBU pohon di 50+ lokasi penanaman yang ada. Dalam prosesnya, kami juga melibatkan kelompok masyarakat setempat selama melakukan penanaman, pengelolaan, hingga monitoring pohon.
Apa yang LindungiHutan Lakukan?
Search Engine Optimization Content Writer
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"