Ketidakpastian Pasar Karbon di Indonesia dan Regulasinya

Ketidakpastian Pasar Karbon di Indonesia dan Regulasinya

14 Jul 2020

Karbon menjadi isu penting sejak revolusi industri besar-besaran merambah dunia. Penggunaan bahan bakar fosil sebagai penggerak utama mesin-mesin membuat pencemaran lingkungan tak terhindarkan lagi. Karbon yang notabene adalah hasil pembakaran bahan bakar fosil merupakan substansi terbesar dari zat-zat pencemar lingkungan. Keberadaan karbon menjadi sangat gawat sejak pemanasan global mulai terjadi. Mengingat permasalahan karbon ini adalah masalah global, berbagai macam cara dilakukan untuk menanggulanginya. Salah satunya dengan membentuk pasar karbon di Indonesia.

Berbagai macam usaha inisiatif di berbagai belahan dunia mulai digaungkan, salah satunya adalah mekanisme REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). REDD+ adalah suatu mekanisme global untuk menekan jumlah karbon di bumi dengan cara memberikan insentif bagi negara-negara yang dapat menurunkan laju deforestasi di wilayahnya. Negara-negara yang berperan sebagian besar merupakan negara berkembang yang masih memiliki hutan dalam jumlah yang luas. Meminimalisir terjadinya deforestasi sangat penting sebab seperti yang kita ketahui bahwa pohon atau tanaman dapat menyerap karbon sehingga keberadaan hutan sangat perlu dijaga dan dihindarkan dari kegiatan deforestasi. Dari REDD+ inilah muncul mekanisme ‘pasar karbon’ yang disebut sebagai implementasi dari REDD+ tersebut.

Baca Lainnya : Kolaborasi Peduli Lingkungan Bersama LindungiHutan

Mengenal Pasar Karbon sebagai Sebuah Mekanisme Perdagangan Karbon

Industri Penghasil Emisi Karbon

Industri Penghasil Emisi Karbon

Sumber : https://environment-indonesia.com/sebab-dan-akibat-deforestasi/

Pasar karbon adalah suatu mekanisme dimana perdagangan karbon terjadi. Negara yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar akan membayar sejumlah dana atau insentif pada negara lain yang memiliki potensi sumber daya yang dapat menyerap karbon tersebut secara alami. Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang ikut serta dalam perdagangan karbon ini sebagai pihak yang akan ‘menyerap’ karbon dari negara-negara industri. Hal ini didasari oleh banyaknya sumber daya yang dimiliki Indonesia, seperti hutan, mangrove, rumput laut hingga terumbu karang yang menurut pemerintah dapat digunakan sebagai carbon credit yang dapat memberikan keuntungan.

Dalam rangka mempersiapkan keikutsertaan Indonesia dalam mekanisme pasar karbon ini, pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, strategi nasional maupun rencana aksi penurunan emisi karbon. Penyelenggaraan usaha karbon hutan diatur oleh Kementerian Kehutanan dalam Permenhut No. 20 tahun 2012. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang terlibat dalam REDD+ dan mengakomodir kebutuhan komitmen Indonesia dalam usaha penurunan gas rumah kaca yang ditargetkan turun 26% pada tahun 2020. Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP dari transaksi usaha karbon sebanyak 10% per ton karbon melalui Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014.

Meskipun keikutsertaan Indonesia ini dipandang dapat membantu perekonomian negara, nyatanya terdapat banyak sekali ketidakpastian dalam mekanisme pasar karbon, diantaranya yaitu adanya risiko kebocoran dan ketidak permanenan. Akan sangat merugikan bila ternyata Indonesia belum bisa menurunkan emisi karbon dari negara industri dalam jangka waktu yang telah dikomitmenkan, bila hal ini terjadi, bukan tidak mungkin bila negara industri tersebut dapat membatalkan kesepakatan secara sepihak. Pasalnya, jual beli karbon disini dapat disebut sebagai sistem pay for performance, sehingga bila performanya tidak memuaskan maka transaksi dapat dibatalkan, atau dalam kata lain tidak ada perjanjian yang mengikat antara kedua pihak. Di sisi lain, regulasi yang ada belum dapat menjamin secara pasti transaksi perdagangan karbon yang terjadi.

Ketidakpastian pasar karbon dan regulasinya di Indonesia perlu segera dibenahi agar permasalahan karbon ini dapat diatasi dengan baik. Kepemilikan kredit karbon, jaminan kelancaran pembiayaan investasi karbon dan pengelolaan keuangan hasil perdagangan karbon perlu dibuat regulasinya secara jelas agar pasar karbon ini dapat memberikan keuntungan yang pasti bagi kedua belah pihak yang bertransaksi. Pihak penghasil emisi karbon mendapatkan ‘karbon netral’ dan pihak penyerap karbon mendapatkan insentif yang setara.

Penulis : Qorry Shofia Nurullail

Referensi Tulisan

https://www.antaranews.com/berita/1216279/hati-hati-terjun-ke-perdagangan-karbon-walhi-ingatkan-pemerintah#:~:text=Perdagangan%20karbon%20adalah%20skema%20di,penyerapan%20emisi%20karbon%20secara%20alami.

https://ditjenppi.menlhk.go.id/berita-ppi/33-beranda/1804-faq.html

https://simlit.puspijak.org/files/other/8_deden.pdf

https://www.neliti.com/publications/94094/perkembangan-implementasi-pasar-karbon-hutan-di-indonesia



Ecolify merupakan platform konservasi lingkungan yang akan menghubungkan perusahaan, komunitas, organisasi, brand hingga individu, untuk bersama menghijaukan Indonesia dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Kami akan selalu membuka peluang kolaborasi dan membantu meningkatkan inisiatif Tanggung Jawab Perusahaan anda. Mari, bersama menghijaukan Indonesia karena Bumi layak mendapatkan pemulihan terbaik dari inisiatif kolaborasi penduduknya. https://ecolify.org/getintouch


Kategori

Lihat Cerita Lainnya

Ecolify.org For Future Worth Living
Ecolify.org For Future Worth Living Ecolify.org For Future Worth Living

Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.

Hubungi kami

email:
kartika[at]lindungihutan.com

wa / phone:
+62 813 2918 1389

location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia

legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.

Ikuti Kami

Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living

LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"