Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) - Dasar Hukum, Perbedaan dengan CSR, dan Contoh Programnya

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) - Dasar Hukum, Perbedaan dengan CSR, dan Contoh Programnya

11 Jul 2024

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) - Dasar Hukum, Perbedaan dengan CSR, dan Contoh Programnya

Dalam prosesnya perusahan tidak bisa lagi hanya mengejar keuntungan atau profit semata. Pengelolaan bisnis juga perlu diiringi dengan kepedulian terhadap planet dan juga orang-orang. Konsep Triple Bottom Line (Profit, Planet, People) ini kemudian dapat diimplementasikan perusahaan melalui TJSL atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Berikut ulasan tentang TJSL mulai dari dasar hukum, perbedaannya dengan CSR, dan hingga contoh program yang pernah dilakukan!

Apa yang Dimaksud dengan TJSL?

Sederhananya, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan respon perusahaan tersebut.

TJSL mencakup dua aspek utama. Tanggung jawab sosial lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, seperti menyediakan lapangan pekerjaan, pendidikan, dan fasilitas sosial untuk mendukung kehidupan mereka. Sementara itu, tanggung jawab lingkungan mencakup upaya menjaga kebersihan lingkungan sekitar perusahaan termasuk memastikan air dan udara tetap bersih dan bebas dari pencemaran seperti limbah industri (Setiawati dan Hermono: 2016).

Jika ditinjau lebih lanjut, TJSL adalah kewajiban korporasi. Perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas semua tindakannya dan bisa memperoleh berbagai manfaat dari pelaksanaannya, seperti peningkatan kesetiaan pelanggan, inovasi berkelanjutan, dan peningkatan kinerja keuangan (Wijaya, dkk: 2020).

Baca juga: 5+ Tujuan CSR yang Harus Perusahaan Ketahui

Dasar Hukum yang Mengatur TJSL

Kewajiban melaksanakan TJSL diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa: 

“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

Selain itu, TJSL juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL PT). 

Sementara itu, perseroan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Apakah TJSL sama dengan CSR?

Beda, TJSL dan CSR tidaklah sama. TJSL dan CSR berbeda dalam beberapa aspek utama. TJSL adalah kewajiban hukum yang hanya mencakup apa yang diatur dalam peraturan terkait, seperti AMDAL, dan wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam (Michiko, 2019)

Sebaliknya dengan CSR, kewajiban moral yang mencakup komitmen perusahaan untuk melakukan lebih dari yang diatur oleh hukum dan dapat dilakukan oleh semua perusahaan. 

Bentuk pelaksanaan TJSL merujuk pada peraturan, sementara CSR mencakup enam bentuk utama yang diakui secara internasional, seperti lingkungan, pengembangan komunitas, dan filantropi. 

Baca juga: Pelaksanaan CSR untuk Bantu Tingkatan Status PROPER

Contoh Kegiatan TJSL

Berikut ini ada beberapa kegiatan TJSL yang barangkali bisa menjadi referensi bagi perusahaan Anda untuk ikut melakukannya!

1. Program TJSL PLN, Bangun Pendidikan Berkualitas

PT PLN (Persero) bertekad untuk mendukung kecerdasan bangsa, antara lain dengan menyediakan program bantuan yang meningkatkan akses, kualitas, dan inklusivitas pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. 

Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli, bantuan ini telah menjangkau 159.809 penerima manfaat dari 382 program yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023.

2. Mandiri Sekuritas Menanam Mangrove

Mandiri Sekuritas sukses melakukan penanaman mangrove sebanyak 1.001 Mangrove rhizophora di Desa Sukawali Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilakukan bersama LindungiHutan dan juga kelompok masyarakat setempat. 

Penanaman mangrove sendiri merupakan salah satu bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup (TJSL) perusahaan yang disebut sebagai Mandiri Sekuritas Peduli.

3. BRI Peduli

Program TJSL BRI salah satunya adalah pemberdayaan Woman Communi-tree Urban Farming Kelompok Wanita Tani Ikhwatunnissa di Parupuk Tabing, Kota Padang. 

Program ini diklaim memberikan dampak sosial yang signifikan, tercermin dari Social Return on Investment (SROI) selama periode 2021-2022 yang mencapai 2,93 atau di atas 1.


LindungiHutan Menanam 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Perusahaan dan Brand

Apa yang Kami Lakukan? Wujudkan Program CSR Berdampak Berkelanjutan





Kategori

Lihat Cerita Lainnya

Ecolify.org For Future Worth Living
Ecolify.org For Future Worth Living Ecolify.org For Future Worth Living

Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.

Hubungi kami

email:
kartika[at]lindungihutan.com

wa / phone:
+62 813 2918 1389

location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia

legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.

Ikuti Kami

Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living     Ecolify.org For Future Worth Living

LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"