11 Jul 2024
Dalam prosesnya perusahan tidak bisa lagi hanya mengejar keuntungan atau profit semata. Pengelolaan bisnis juga perlu diiringi dengan kepedulian terhadap planet dan juga orang-orang. Konsep Triple Bottom Line (Profit, Planet, People) ini kemudian dapat diimplementasikan perusahaan melalui TJSL atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Berikut ulasan tentang TJSL mulai dari dasar hukum, perbedaannya dengan CSR, dan hingga contoh program yang pernah dilakukan!
Sederhananya, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan respon perusahaan tersebut.
TJSL mencakup dua aspek utama. Tanggung jawab sosial lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan, seperti menyediakan lapangan pekerjaan, pendidikan, dan fasilitas sosial untuk mendukung kehidupan mereka. Sementara itu, tanggung jawab lingkungan mencakup upaya menjaga kebersihan lingkungan sekitar perusahaan termasuk memastikan air dan udara tetap bersih dan bebas dari pencemaran seperti limbah industri (Setiawati dan Hermono: 2016).
Jika ditinjau lebih lanjut, TJSL adalah kewajiban korporasi. Perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas semua tindakannya dan bisa memperoleh berbagai manfaat dari pelaksanaannya, seperti peningkatan kesetiaan pelanggan, inovasi berkelanjutan, dan peningkatan kinerja keuangan (Wijaya, dkk: 2020).
Baca juga: 5+ Tujuan CSR yang Harus Perusahaan Ketahui
Kewajiban melaksanakan TJSL diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa:
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Selain itu, TJSL juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL PT).
Sementara itu, perseroan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beda, TJSL dan CSR tidaklah sama. TJSL dan CSR berbeda dalam beberapa aspek utama. TJSL adalah kewajiban hukum yang hanya mencakup apa yang diatur dalam peraturan terkait, seperti AMDAL, dan wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam (Michiko, 2019).
Sebaliknya dengan CSR, kewajiban moral yang mencakup komitmen perusahaan untuk melakukan lebih dari yang diatur oleh hukum dan dapat dilakukan oleh semua perusahaan.
Bentuk pelaksanaan TJSL merujuk pada peraturan, sementara CSR mencakup enam bentuk utama yang diakui secara internasional, seperti lingkungan, pengembangan komunitas, dan filantropi.
Baca juga: Pelaksanaan CSR untuk Bantu Tingkatan Status PROPER
Berikut ini ada beberapa kegiatan TJSL yang barangkali bisa menjadi referensi bagi perusahaan Anda untuk ikut melakukannya!
PT PLN (Persero) bertekad untuk mendukung kecerdasan bangsa, antara lain dengan menyediakan program bantuan yang meningkatkan akses, kualitas, dan inklusivitas pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli, bantuan ini telah menjangkau 159.809 penerima manfaat dari 382 program yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023.
Mandiri Sekuritas sukses melakukan penanaman mangrove sebanyak 1.001 Mangrove rhizophora di Desa Sukawali Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilakukan bersama LindungiHutan dan juga kelompok masyarakat setempat.
Penanaman mangrove sendiri merupakan salah satu bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup (TJSL) perusahaan yang disebut sebagai Mandiri Sekuritas Peduli.
Program TJSL BRI salah satunya adalah pemberdayaan Woman Communi-tree Urban Farming Kelompok Wanita Tani Ikhwatunnissa di Parupuk Tabing, Kota Padang.
Program ini diklaim memberikan dampak sosial yang signifikan, tercermin dari Social Return on Investment (SROI) selama periode 2021-2022 yang mencapai 2,93 atau di atas 1.
LindungiHutan Menanam 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Perusahaan dan Brand
Apa yang Kami Lakukan? Wujudkan Program CSR Berdampak Berkelanjutan
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"