11 Jul 2024
Singkatnya, Corporate social responsibility atau CSR adalah komitmen perusahaan dalam mewujudkan proses bisnis yang bertanggung jawab, etis, legal, dan berkelanjutan untuk mewujudkan dampak positif bagi masyarakat, lingkungan kerja, maupun lingkungan.
Dasar hukum CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal ini menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, (Hidayat ridha, dkk: 2020).
Selain Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007, ada pula Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Disebutkan dalam pasal 15 huruf (b) ditegaskan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Lalu, dalam Pasal 16 huruf (d) mengatakan bahwa setiap penanaman modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.
Inisiatif CSR dapat menjadi alat marketing yang kuat serta membantu perusahaan memposisikan dirinya secara menguntungkan di mata konsumen, investor, dan regulator. Terlebih untuk brand yang kemudian mulai menerapkan proses bisnis yang sustainable, tentu juga akan menarik minat konsumen yang seiring berjalannya waktu makin peduli dengan isu lingkungan.
Sementara dari sisi perusahaan, perusahaan yang secara terbuka melaporkan kegiatan CSR mereka menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Transparansi ini dihargai oleh pemangku kepentingan (konsumen, investor, dan regulator) yang pada gilirannya dapat meningkatkan reputasi perusahaan, (Rakhmawati dan Nurkolis: 2018).
Baca juga: Dampak Jangka Panjang Keberadaan CSR di Perusahaan
Mengutip laman hukumonline.com, pada dasarnya setiap PT sebagai subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan mengenai CSR diatur untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
kendati setiap PT memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, menurut hukum, yang diwajibkan untuk menjalankan CSR adalah PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau terkait dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban ini dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan PT.
Dalam implementasinya ada banyak bentuk program CSR yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Bentuknya bisa bermacam-macam dan tergantung dengan concern atau sektor yang dipilih oleh perusahaan.
Misalkan, perusahaan Anda bergerak di bidang transportasi dan logistik. Maka program CSR yang dijalankan bisa berupa carbon offsetting untuk menebus emisi karbon yang dihasilkan. Contoh lainnya perusahaan bisa dengan membangun desa wisata, agar dampak CSR yang dilakukan bermanfaat dan berkelanjutan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 bentuk CSR yang bisa perusahaan Anda lakukan!
Tanggung jawab lingkungan merupakan salah satu aspek utama dari ESG yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif perusahaan terhadap lingkungan. Hal ini melibatkan berbagai tindakan seperti pengurangan emisi karbon, penanaman pohon dan konservasi hutan, pengurangan limbah, hingga penggunaan energi terbarukan.
Contohnya: Program 1-2 Tress, Penanaman 10.000 pohon bakau sebagai salah satu inisiatif penurunan karbon melalui upaya reforestation atau penghijauan.
Tanggung jawab ekonomi adalah kewajiban perusahaan untuk memastikan bahwa mereka tetap stabil dan berkelanjutan secara finansial, sambil juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan ekonomi komunitas lokal tempat mereka beroperasi.
Contohnya: Berinvestasi di komunitas lokal serta mendukung usaha kecil dan lokal dengan membeli produk dan layanan secara lokal.
Hal ini merujuk pada kewajiban perusahaan untuk memberikan kembali kepada masyarakat melalui donasi amal, kerja sukarela, dan keterlibatan komunitas. Inisiatif filantropis dapat mendukung berbagai tujuan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Contohnya: Memberikan support program volunteer, memberikan sponsor event komunitas, dan lain sebagainya.
Tanggung jawab etis beroperasi dengan integritas, transparansi, dan nilai-nilai. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan serta memastikan bahwa praktik bisnis sejalan dengan standar etika.
Contohnya: Memperlakukan karyawan secara adil dan menyediakan lingkungan kerja aman, memastikan bahwa pemasok dan mitra mematuhi standar etika.
Selanjutnya, menurut Budimanta dalam (Rahmadani, dkk: 2018) menjelaskan tiga tipe pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan:
Hubungan dengan masyarakat atau community relations adalah jenis program CSR yang melibatkan kegiatan-kegiatan untuk membangun kesepahaman antara masyarakat dan perusahaan.
Contohnya: Program CSR Pertamina Sehati, yang fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial seperti pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil. https://www.pertamina.com/id/pertamina-sehati
Jenis program CSR ini bentuk implementasinya mencakup pembangunan fisik di sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, keagamaan, dan pendidikan. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan pelayanan kemasyarakatan terhadap masyarakat sekitar perusahaan.
Contohnya: Program CSR Kampung Berseri Astra. Astra dalam hal ini melakukan pembangunan fasilitas kesehatan dan klinik di daerah terpencil serta pelatihan keterampilan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Agar kampung lebih mandiri dan berkelanjutan. https://www.satu-indonesia.com/kampungberseriastra/
Pemberdayaan masyarakat adalah jenis program CSR yang memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup mereka. Masyarakat diberdayakan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi yang ada, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka menjadi lebih baik.
Contohnya: Program CSR Sekolah Kader Posyandu PT Unilever Indonesia Tbk. Sekolah Kader Posyandu merupakan inisiatif berkelanjutan PT Unilever Indonesia Tbk yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Program ini memberikan pelatihan dan edukasi kepada kader posyandu di berbagai daerah untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Baca juga: Program CSR Mewujudkan Good Corporate Governance
Seiring berjalannya waktu, program CSR perusahaan tidak bisa lagi dianggap sebagai kewajiban semata yang hanya perlu dilakukan tanpa melihat dampak dan keberlanjutannya. Di samping itu, kegiatan CSR juga mestilah disesuaikan dengan concern zaman agar relevan serta melibatkan masyarakat atau komunitas setempat agar lebih inklusif.
Berikut ini beberapa trend program CSR yang bisa perusahaan Anda ikut terapkan:
Tadinya, sektor kesehatan dan pendidikan menjadi sektor favorit pelaksanaan CSR perusahaan. Namun kini, seiring dengan ancaman nyata perubahan iklim, serta komitmen dan upaya dunia dalam upaya mitigasinya, membuat perusahaan dan korporasi juga ikut menyelaraskan program CSR-nya. Dalam mendukung net zero emission ataupun NDC, banyak perusahaan yang lantas ikut mengurangi atau menekan konsumsi emisi melalui banyak skema. Mulai dari penanaman pohon, penghijauan, transisi energi bersih, dan lain sebagainya.
Seiring dengan berkembangnya paradigma keberlanjutan dalam pelaksanaan program CSR, aktivitas yang dilakukan untuk memperkuat kinerja keberlanjutan makin dituntut untuk terukur dan objektif. Konsep keberlanjutan dan turunannya seperti SDGs dan ESG mendorong penggunaan metrik tertentu untuk mengukur keberhasilan inisiatif keberlanjutan.
Misalnya, berkembangnya metode Social Return on Investment atau SROI dalam pengukuran dampak program CSR menunjukkan bahwa CSR perlu lebih terukur dan bertanggung jawab dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
LindungiHutan Menanam 800 RIBU Pohon di 50 Lokasi Penanaman Bersama 500+ Perusahaan dan Brand
Apa yang Kami Lakukan? Wujudkan Program CSR Berdampak Berkelanjutan
KBM Online dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Sonhaji
3 Jun 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Abrasi Demak dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Mak Jah
14 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
PSBB Tegal dan Inisiatif LindungiHutan Bantu Pak Toto
21 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Yuk Bantu Petani Bibit Indonesia Pulih dari COVID-19!
13 May 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Lindungi Diri, Kehidupan di Tengah Pandemi Corona
27 Mar 2020 / INTAN WIDIANTI KARTIKA PUTRI
Ecolify adalah platform yang memudahkan organisasi, instansi dan perusahaan untuk menjalankan projek sosial penanaman pohon secara transparan dan berkelanjutan.
email:
kartika[at]lindungihutan.com
wa / phone:
+62 813 2918 1389
location:
Jalan Lempongsari 1 No. 405, Semarang, Indonesia
legal info:
Keputusan MENKUMHAM NOMOR AHU-0003033.AHA.01.04.
LindungiHutan c 2020 - made with conscience "for a future worth living"